WBS Terintegerasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

Sebagai upaya mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara baik di perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Untuk itu, perusahaan senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan yang berlaku di Perusahaan adalah hal yang harus dihindari oleh seluruh Insan PT Perkebunan Nusantara III (Persero). 

Oleh karena itu, Perusahaan komit mendukung "PTPN III Bersih" dengan cara menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, sehingga menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.

Registrasi

Jika ingin membuat pengaduan untuk
pertama kali, silahkan daftar disini:

Sudah punya akun ? Login

myimage

null

myimage

null

Frequently Asked Questions

Cara mengatasi system error pada saat membuat pengaduan?

Apabila saat pengaduan sistem mengalami kendala seperti ini :


The requested URL was rejected. Please consult with your administrator
Your support ID is : 15666221756848734488


Tahapan yang harus dilakukan adalah : 

  1. Melakukan pengaduan melalui fitur support (pada sisi kiri aplikasi)
  2. Membuat laporan baru atas kendala tersebut
  3. Membuat judul laporan baru dengan template sebagai berikut : "Kode Error Pengaduan ……… (nama pengaduan yang dilaporkan)", sebagai contoh : Kode Error Pengaduan Kebun Sei Semut
  4. Membuat pesan dengan template sebagai berikut : "Kode Error : xxxxxxx (copy angka support ID yang muncul pada saat error)", sebagai contoh : Kode Error : 15666221756848734488
  5. Kemudian simpan pesan tersebut


Setelah tahapan dilakukan, administrator akan memproses aduan tersebut.




Apa itu Holding Perkebunan?

PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding merupakan Badang Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.

Dasar hukum pembentukan Holding Perkebunan adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dimana terjadinya pengalihan 90% saham milik pemerintah diatas PTPN tersebut menjadi 10%

Total luas areal yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan adalah 1.181.751,03 Ha dengan status pengusahaan lahan sekitar 68% sudah bersertifikat, 20% sertifikat berakhir/dalam proses perpanjangan dan 12% belum bersertifikat. Sedangkan total planted area yang dimiliki PTPN sebesar 817.536 Hektar yang terdiri dari komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, kopi, kakao, tembakau, kayu dan hortikultura. Selain itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PTPN juga memiliki areal kebun plasma seluas 457.794 Hektar.

 

Apa itu Whistleblowing System terintegerasi?

Whistleblowing system terintegerasi merupakan bentuk kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 377 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aplikasi ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemeberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara III (Persero)


Pelapor dapat menyampaikan pelaporan melalui media pelaporan sebagai berikut:

Surat 

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kantor Holding

Gedung Agro Plaza Lantai 15

Jalan HR Rasuna Said Kav. X2 No.1, Kelurahan Kuningan Timur

Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 12950

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kantor Operasional Medan

Jalan Sei Batanghari No.2, Kelurahan Simpang Tanjung,

Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 20122.


SMS/Whatsapp 

0811-6074-003

Email

wbs@holding-perkebunan.co.id

Aplikasi WBS

www.wbs.holding-perkebunan.com 



Apa itu whistleblower?

Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut

Apa saja kriteria pengaduan pada WBS Holding Perkebunan?

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang bertikad baik adalah perbuatan sebagai berikut :

  1. Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
  2. Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-01/MBU/01/2015

Apakah kami menjaga kerahasiaan data anda?

Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan,
perhatikan hal-hal yang berikut ini:

  • Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.


Kami akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower,
Kami hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Siapa saja yang dapat menjadi Pelapor pada WBS Holding Perkebunan?

Seluruh insan Holding Perkebunan, masyarakat, pihak ketiga dan para pemangku kepentingan lainnya

Siapa saja yang dapat dilaporkan pada WBS Holding Perkebunan?

Seluruh insan Holding Perkebunan (Karyawan, Direksi dan Komisaris)

Apa saja prinsip dasar pengaduan?

Pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  1. What : Adanya dugaan pelanggaran
  2. Why : Mengapa pelanggaran tersebut dilakukan
  3. When : Kapan pelanggaran tersebut dilakukan
  4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut
  5. Where : Dimana pelanggaran tersebut dilakukan
  6. How : Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan
  7. How Much : Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan



Berapa lama laporan pelanggaran dapat ditindak lanjuti?

Laporan pelanggaran dapat ditindak lanjuti oleh Tim WBS maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan pelanggaran diterima